Sunday, March 15, 2009

term of reference stop money politics

TERM OF REFERENCE

Latar Belakang
Kepentingan pragmatis partai politik untuk meraup suara dalam waktu singkat memunculkan
beragam upaya untuk merebut simpati generasi muda yang tidak peduli kepada politik dan
masyarakat pada umumnya dalam hal ini proyeksi perubahan masyarakat. Amanah konstitusi menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar, artinya rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis paling kurang dalam dua hal yaitu memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh komponen masyarakat, kedua untuk memilih wakil rakyat yang akan ditugasi mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Cara perwujudan kedaulatan tersebut, adalah melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan ditugasi menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik masyarakat, membuat undang-undang, serta
merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi di atas. Target utama ialah “Kesejahteraan Rakyat”. Di sisi lain, pemilu DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota dengan Azas LUBER dan JURDIL di setiap lima tahun sekali, dilaksanakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang memberikan jaminan setiap warga terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan. Dengan azas langsung, rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai keinginannya, tanpa perantara. Azas umum menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga tanpa diskriminasi. Penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil memberikan dampak positif dalam penguatan demokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional. Masyarakat diberikan hak suara untuk memilih calon, maupun partai politik yang mereka nilai akan mampu memperjuangkan aspirasinya apabila nantinya terpilih dalam pemilu. Pemilih dituntut cerdas untuk bisa memilih dan menilai dengan baik dan cermat siapa wakil rakyat yang “Pantas” dan bisa memperjuangkan aspirasinya. Hal ini dapat diartikan bahwa pemilih haruslah mempunyai pengetahuan yang baik mengenai hak dan kewajibannya dalam pemilu sehingga tumbuh suatu kesadaran yang tinggi akan pentingnya keikutsertaan dalam pemilu. Meningkatnya kesadaran dan keikutsertaan atau partisipasi politik publik serta pengetahuan yang baik dalam pemilu akan dapat mewujudkan suatu pemilihan umum yang berkualitas. Olehnya itu, kami sadar dalam hal ini bahwa partisipasi masyarakat sangat kita butuhkan untuk menyukseskan Pemilihan Umum dengan pahaman sebagai sandaran nilai demokrasi. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang tentunya kita memiliki target utama yaitu kesejahteraan rakyat dengan menjadi bagian dari perubahan itu sendiri.

Hidup Rakyat!!!

Permasalahan
Dari rangkaian wacana dan realitas yang kami dapatkan maka dengan ini tersusun beberapa
permasalahan, antara lain sebagai berikut :
1. Banyaknya masyarakat yang kurang paham akan Pemilihan Cerdas
2. Akan munculnya politik praktis
3. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemilihan umum
4. Akan munculnya broken of ....society terhadap dampak pemilu

Maksud dan Tujuan
Adapaun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah :
1. Memberikan gambaran kepada masyarakat Kab. Maros pada umumnya tentang
partisipasi politik dengan menjadi pemilih cerdas
2. Mensosialisasikan kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung pada proses pemilu
tentang pentingnya menjaga demokrasi pada tatanan masyarakat Kab. Maros
3. Mempertegas kepada semua pihak untuk tidak terlibat pada politik praktis.
4. Menjadikan spirit perubahan nilai sosial pada masyarakat Kab. Maros

Tema
Adapun tema kegiatan ini adalah “ Pemilih Cerdas, Memilih dengan Hati”

Sasaran
Adapun sasaran kegiatan ini adalah masyarakat umum dan stakeholders Kab. Maros

Penyelenggara
Alumni Smansa Maros 2k3

No comments: